Sumber-sumber penerimaan negara:
1.
Pajak
2.
Kekayaan
Alam
3.
Bea
dan Cukai
4.
Retribusi
5.
Iuran
6.
Sumbangan
7.
Laba
dari badab usaha milik negara
8.
Hutang
Luar Negeri
9.
Optimalisasi
Aset
10. Pencetakan Uang
·
Menurut
Rochmat Sumitro pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas
negara digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin , yang surplus(kelebihannya ) digunakan untuk
Public Saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai Public Investment
·
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh individu atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang,dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat (Undang_Undang
Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan No 28 Tahun 2007)
·
Definisi
Perancis , pajak adalah bantuan,baik secara langsung maupun tidak yang
dipaksakan oleh kekuasan public dari penduduk atau dari barang untuk menutup
belanja pemerintah.
·
Menurut
Deutsche Reichs Abgaben Ordnung, pajak adalah bantuan uang secara insidental
atau dengan tidak ada kontraprerstasinya, yang dipungut oleh negara untuk
memperoleh pendapatan dimana terjadi suatu sasaran pemajakan , yang karena
undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
·
Menurut
Prof.Edwin R. A. Seligman,pajak adalah kontribusi wajib dari seseorang untuk
pemerintah untuk membiayai biaya
pengeluaran semua kepentingan umum dengan tidak mendapatkan imbalan khusus.
·
Menurut
Philip E.Taylor ,pajak adalah kontribusi wajib dari seseorang untuk pemerintah
untuk membiayai biaya pengeluaran semua
kepentingan umum dengan mendapat sedikit imbalan.
·
Menurut
Mr. Dr. N.J. Feldmann,pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan
terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan
untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
·
Menurut
Prof.Dr. M. J. H. Smeets,pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang
melalui norma-norma umum,yang dapat dipaksakan,tanpa ada kalanya kontraprestasi
yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual untuk membiayai pengeluaran
pemerintah.
·
Menurut
Dr. Soeparman Soemahamidjaja , pajak adalah iuran wajib,berupa uang atau
barang,yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum,guna menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.
Yang
dimaksud dengan kekayaan alam adalah bahwa Sumber Daya Alam yang dimiliki Indonesia sangat banyak dan beragam,oleh karena itu seharusnya
bisa dioptimalkan dengan baik dalam pengelolahannya untuk menghasilkan uang
atau dana bagi pembiayaan kepentingan negara.
·
Bea
dan Cukai adalah pungutan negara yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan
Cukai berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
·
Bea
masuk diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
·
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
·
Daerah
pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat,perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona
ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang
pabean.
·
Bea
masuk adalah pungutan Negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan
terhadap barang yang diimpor.
·
Cukai
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan undang-undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,misalnya tembakau dan minuman keras. Maksud
dari pengenaan bea cukai adalah agar barang-barang yang dapat menimbulkan
dampak negatif bisa di minimalisir penggunaannya di Indonesia.
Retribusi adalah pungutan yang
dilakukan oleh negara sehubungan atas penggunaan jasa yang telah disediakan
oleh negara. Contoh:Tol dan Parkir.
Iuran adalah pungutan yang dilakukan
oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa atau fasilitas yang disediakan
oleh negara untuk sekelompok orang. Contoh:iuran sampah.
Sumbangan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
prestasi pemerintah tertentu,tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena
prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya,melainkan untuk
penduduk sebagian tertentu saja. Contoh:Sumbangan masjid.
BUMN
adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya merupakan kekayaan negara
,dapat berbentuk Persero,Perum dan Perjan. Laba yang diperoleh BUMN adalah
pendapatan negara yang dimasukkan dalam anggaran pendapatan negara
Hutang Luar Negeri(penerimaan
pembangunan) dilakukan oleh negara
apabila pendapatan dari sektor-sektor lain tidak mencukupi untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan merupakan bentuk
dari salah satu pendapatan negara.
Optimalisasi aset sangat penting
peranannya dalam membiayai pengeluaran rutin Negara,karena semakin baik
optimalisasi aset yang digunakan maka semakin banyak uang yang di hasilkan
untuk membiayai pengeluaran Negara.
Pencetakan uang adalah suatu
tindakan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan akan investasi Negara
untuk membiayai pembangunan yang tercermin dalam Anggaran Belanja Pembangunan.
Tetapi cara ini membawa akibat yang sangat mendalam di bidang ekonomi.
Ciri-ciri yang melekat pada pengertian Pajak
1)
Pajak
peralihan kekayaan dari orang/badan ke pemerintah.
2)
Pajak
dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya,sehingga dapat dipaksakan.
3)
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara
individual yang diberikan oleh pemerintah.
4)
Pajak
dipungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5)
Pajak
diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang lebihnya(surplus)
digunakan untuk public saving.
6)
Pajak
dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu pemerintah.
7)
Pajak
dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.
Penafsiran hukum yang digunakan dalam hukum pajak
ü Penafsiran Historis, adalah
penafsiran atas suatu undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu
undang-undang. Dengan penafsiran historis dapat diketahui maksud dari pembuat
undang-undang atas isi dari suatu undang-undang.
ü Penafsiran Sosiologis, adalah
penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan
perkembangan kehidupan masyarakat.
ü Penafsiran Sistematik, adalah
penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dan mengaitkannya dengan ketentuan lain dari
Undang-undang itu sendiri atau undang-undang lain.
ü Penafsiran Otentik, adalah
penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan melihat pada apa
yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.
ü Penafsiran Tata Bahasa, adalah
penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang mendasarkan pada bunyi
kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat
undang-undang.
ü Penafsiran Analogis, adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam
undang-undang dengan cara memberi
kiasan pada kata-kata yang
tercantum dalam undang-undang.
ü Penafsiran A.Contrario, adalah
penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara suatu peristiwa
yang terjadi dengan peristiwa yang sudah diatur dalam suatu ketentuan
undang-undang.
a.
Fungsi
Anggaran (Budgetair)__Pajak sebagai instrument untuk menghimpun dana dari
rakyat yang digunakan untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan
pembangunan.
b.
Fungsi
Mengatur(Regulerend)__Pajak sebagai alat yang digunakan untuk mengatur
perekonomian Negara.
·
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah
yang ditujukan untuk mempengaruhi jalan atau proses kehidupan ekonomi
masyarakat melalui anggaran belanja negara atau APBN.
Menurut
Jhingan kebijakan fiskal memiliki tujuan
sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
laju investasi.
2.
Mendorong
investasi yang optimal secara sosial.
3.
Meningkatkan
kesempatan kerja.
4.
Meningkatkan
stabilitas ekonomi di tengah ketidakstabilan internasional.
5.
Sebagai
upaya untuk menanggulangi inflasi.
6.
Meningkatkan
dan mendistribusikanpendapatan nasional
.
1.
Segi
ekonomi,dalam pendekatan ini pajak-pajak akan dinilai dalam fungsinya dan
dikaji dampaknya terhadap masyarakat , penghasilan seseorang , pola konsumsi , harga
pokok ,permintaan dan penawaran.
2.
Segi
Pembangunan, dalam pendekatan ini pajak-pajak akan dinilai dalam fungsinya dan
dikaji dampaknya terhadap pembangunan.
3.
Segi
Penerapan Praktis,dalam pendekatan ini yang diutamakan adalah
penerapannya,siapa yang dikenakan,apa yang dikenakan,berapa besarnya,bagaimana
cara menghitungnya, tanpa banyak menghiraukan segi hukumnya,termasuk kepastian
hukumnya.
4.
Segi
Hukum,dalam pendekatan ini menitikberatkan pada perikatan,hak dan kewajiban
Wajib Pajak,subjek pajak dalam hubungannya dengan subjek hukum.
1.
Ajaran
Material, mengatakan bahwa utang pajak timbul karena undang-undang pada saat dipenuhi
TATBESTAND (kejadian,keadaan,peristiwa)
2.
Ajaran
Formal, mengatakan bahwa utang pajak baru timbul pada saat dikeluarkan surat
ketetapan pajak.
Hukum
pajak(fiskal/kas negara) adalah suatu
kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai
pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Dalam
hukum pajak diatur mengenai:
1.
Siapa-siapa
yang menjadi subjek dan wajib pajak.
2.
Objek-objek
apa saja yang menjadi objek pajak.
3.
Kewajiban
Wajib pajak terhadap pemerintah
4.
Cara
penagihan pajak
5.
Cara
mengajukan keberatan dan banding.
Kedudukan
Hukum Pajak
Hukum
pajak memiliki hubungan dengan:
1.
Hukum
Perdata, yaitu hukum ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat
o
Hukum
Perorangan adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia
sebagai subjek hukum.
o
Hukum
Keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang
bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan perkawinan.
o
Hukum
Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah
meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat
yang berhak.
o
Hukum
Harta Kekayaan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang.
2.
Hukum
Public, yaitu hukum yang mengatur antara subjek hukum dengan pemerintah.
o
Hukum
Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh Undang-undang.
o
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara
beserta segala aspek yang berkaitan.
o
Hukum
Administrasi adalah ketentuan-ketentuan mengenai campur tangan dan alat- alat
perlengkapan negara dalam lingkungan swasta.
o
Hukum
Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai
pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
Bahwa
kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas
kejadian-kejadian,keadaan-keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak
dalam lingkungan perdata.
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Bahwa
peraturan perundang-undangan pajak banyak mempergunakan ketentuan-ketentuan
pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1.
Hukum
pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak
material,yang diperlukan untuk melaksanankan/merealisasikan ketentuan hukum
material. Dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai hal-hal berikut ini
a.
Surat
Pemberitahuan (SPT,baik masa maupun tahunan)
b.
Surat
Setoran Pajak (SSP)
c.
Surat
Ketetapan Pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan/SKPKBT,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/SKPLB,dan
Surat Ketetapan Pajak Nihil/SKPN)
d.
Surat
Tagihan.
e.
Pembukuan
dan Pemeriksaan.
f.
Penyidikan.
g.
Surat
Paksa
h.
Keberatan
dan Banding
i.
Sanksi
Administratif, sanksi pidana, dan lain-lain
Dalam
ketentuan hukum formal yang diatur dalam undang-undang pengadilan pajak
mengatur mengenai hal-hal berikut:
a.
Sengketa
Pajak.
b.
Banding
dan Gugatan.
c.
Susunan
Pengadilan Pajak.
d.
Hukum
Acara.
e.
Pembuktian
f.
Pelaksanaan
putusan,dan lain-lain.
Dalam
ketentuan hukum formal yang diatur dalam undang-undang penagihan pajak dengan
surat paksa antara lain mengatur hal-hal berikut:
a.
Penagihan
Pajak
b.
Juru
Sita Pajak
c.
Penagihan
seketika dan sekaligus
d.
Surat
paksa
e.
Penyitaan.
f.
Lelang.
g.
Pencegahan
dan penyandraan.
h.
Gugatan,
dan lain-lain.
Hukum
Pajak material adalah hukum pajak yang memuat mengenai:
a.
Subjek/wajib
pajak.
b.
Objek
pajak.
c.
Tarif
pajak.
Perlawanan Terhadap Pajak
1.
Perlawanan
Pasif, adalah suatu upaya yang sistematis dalam rangka menghambat penerimaan
negara karena kebiasaan yang berlaku. Contoh : kebiasaan masyarakat menyimpan
uang di rumah/ dibelikan perhiasan dan tidak mau menyimpan dalam bank.
2.
Perlawanan
aktif, adalah serangkaian usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk tidak
membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya di bayar.
Perlawanan secara aktif dapat dibagi menjadi dua, yakni:
a.
Penghindaran
Pajak, yaitu suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara
memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal.
b.
Penggelapan
pajak, yaitu pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan
perpajakan seperti memberi data-data palsu atau menyembunyikan data.
Asas-asas pemungutan pajak
Menurut
Adam Smith,asas pemungutan Pajak ada 4, yaitu:
I.
Equality
dan Equity. (Keadilan)
·
Equality
adalah seseorang dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama juga
·
Equity
adalah sesuatu yang adil secara umum belum tentu adil dalam kasus tertentu.
II.
Certainty
adalah pajak yang di bayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal
kompromi kompromis.( Kejujuran)
III.
Convenience
of Payment, adalah pajak hendaknya dipungut pada saat waktu yang paling tepat
bagi wajib pajak, misalnya pada awal bulan.(Kepedulian)
IV.
Economic
of Collection, adalah pemungutan pajak hendaknya dilakukan seeficient mungkin.
Teori-teori pemungutan pajak
1.
Teori
asuransi, adalah teori yang menganggap bahwa negara diibaratkan seperti
perusahaan asuransi yang melindungi,harta,kekayaan dan jiwa raga anggotanya.
2.
Teori
Kepentingan, adalah pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan
individu yang diperoleh dari pekerjaan negara.
3.
Teori
Daya Pikul, adalah teori yang mengemukakan bahwa pemungutan pajak harus sesuai
dengan kekuatan membayar dari wajib pajak.
4.
Teori
Kewajiban Mutlak, adalah teori yang didasari paham organisasi negara yang
mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk
menyelenggarakan kepentingan umum.
5.
Teori
Daya Beli, adalah teori modern yang tidak mempersoalkan asal mulanya negara
memungut pajak melainkan banyak melihat kepada efeknya dan memandang efek yang
baik itu sebagai dasar keadilannya.
Syarat-Syarat Pembuatan Hukum Pajak
1.
Syarat
Keadilan, yaitu syarat yang dikenakan kepada orang –orang pribadi yang
sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan sesuai manfaat
yang diterimanya. Syarat keadilan dapat dibagi menjadi dua,yaitu:
·
Keadaan
Horizontal, yaitu wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar sama harus
dikenakan pajak yang sama.
·
Keadaan
Vertikal, yaitu wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar sama harus
dikenekan pajak yang tidak sama.
2.
Syarat
Yuridis, yaitu pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang karena bersifat
dapat memaksa, hak dan kewajiban wajib pajak maupun petugas pajak harus diatur
di dalamnya.
3.
Syarat
ekonomis, yaitu pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan
janganlah mengganggu kehidupan ekonomis dari wajib pajak.
4.
Syarat
Finansial, yaitu biaya pemungutan pajak tidak boleh terlalu besar.
1.
Stelsel
Nyata (riel Stetsel) adalah pengenaan pajak didasarkan pada objek atau
penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau
periode pajak.
·
Kelemahan:
pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak/periode
pajak,padahal pemerintah membutuhkan penerimaaan pajak.
·
Kelebihan
: besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya
terutang karena pemunguta dilakukan setelah tutup buku.
2.
Stelsel
Fiktif (fictieve stetsel) adalah pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan
(fiksi).
·
Kelemahan
: besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang
sesungguhnya terutang karena pemungutan pajakdilakukan berdasarkan suatu
anggapan bukan penghasilan yang sesungguhnya.
·
Kelebihan
: pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak.
3.
Stelsel
Campuran adalah kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel fiktif.
·
Kelemahan
: adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan
dua kali yaitu di awal dan akhir tahun.
·
Kelebihan
: pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode
pajak,dan besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang
sesungguhnya terutang karena dilakukan penghitungan kembali pada akhir tahun
pajak / akhir periode pajak.
Jenis Pajak menurut Golongannya
v
Pajak
Langsung, adalah pajak yang beban pembayarannya harus di tanggung sendiri dan
tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh:pajak penghasilan.
v
Pajak
Tidak Langsung, adalah pajak yang beban pembayarannya bisa dialihkan kepada
pihak lain. Contoh:PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak berdasarkan wewenang pemungutannya
Ø
Pajak
pusat/pajak negara, adalah pajak yang wewenang pemungutannya berada pada
pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui
Direktorat Jendrar Perpajakan. Contoh :
·
Pajak
Penghasilan
·
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
·
PBB.
·
Bea
Materai.
Ø
Pajak
Daerah, adalah pajak yang wewenag pemungutannya berada pada pemerintah daerah
yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Contoh:
·
Pajak
Kendaraan Bermotor / Kendaraan diatas air
·
Pajak
Balik Nama Kendaraan Bermotor/ Kendaraan diatas air
·
Pajak
BBM Kendaraan Bermotor/ Kendaraan diatas air
·
Pajak
Air bawah tanah dan air permukaan.
·
Pajak
Hotel, Restoran, dan Hiburan.
·
Pajak
Reklame, Penerangan Jalan, dan Parkir.
·
Pajak
Penggalian Golongan C.
Jenis Pajak Menurut Sifatnya.
Ø
Pajak
Subjektif, adalah pajak yang yang memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak.
Ø
Pajak
Objektif, adalah pajak yang awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan
timbulnya kewajiban membayar,kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi
ataupun badan.
Ø
Asas
Domisili, adalah pemungutan pajak berdasarkan domisili atau tempat tinggal
Wajib Pajak. Dalam suatu negara.
Ø
Asas
Sumber, adalah pemungutan pajak berdasarkan sumber pendapatan/penghasilan dalam
suatu negara.
Ø
Asas
Kebangsaan, adalah pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan/kewarganegaraan
Wajib Pajak.
Ø
Official
Assessment System, adalah pemungutan pajak dilakukan sepenuhnya oleh Fiskus
(Pemerintah) , dalam hal ini Wajib Pajak hanya bersifat pasif, wajib pajak baru
mengetahui besarnya pajak yang dibayarkan setelah mendapatkan Surat Ketetapan
Pajak (SKP).
Ø
Self
Assessment System, adalah wewenang penghitungan dan pembayaran pajak diserahkan dari pihak fiskus
kepada WP, dalam hal ini wajib pajak bersifat aktif untuk menghitung,menyetor,
dan melapor pada Kantor Pelayanan Pajak.
Ø
Witholding
Tax System, adalah wewenang pemungutan pajak berada pada pihak ketiga untuk
menghitung/memotong besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak, dalam hal
ini fiskus dan WP bersifat pasif.
Pengertian SP, WP, dan OP.
Ø
SP
(Subjek Pajak) adalah pihak-pihak (orang pribadi atau badan) yang akan
dikenakan pajak.
Ø
WP
(Wajib Pajak) adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif
sehingga kepadanya diwajibkan pajak.
Ø
OP
(Objek Pajak) adalah Segala sesuatu yang menurut Undang-Undang akan dikenakan
Pajak.
PPh
adalah pajak yang dikenakan karena ada subjeknya yang telah memenuhi kreteria yang telah
ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Subjek
Pajak dari PPh
1.
Orang
Pribadi
2.
Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
3.
Badan.
4.
Bentuk
Usaha Tetap.
9