Sabtu, 18 Februari 2012

pengantar perpajakan semester 1 universitas Brawijaya


Sumber-sumber penerimaan negara:
1.      Pajak
2.      Kekayaan Alam
3.      Bea dan Cukai
4.      Retribusi
5.      Iuran
6.      Sumbangan
7.      Laba dari badab usaha milik negara
8.      Hutang Luar Negeri
9.      Optimalisasi Aset
10.  Pencetakan Uang
Pajak
·         Menurut Rochmat Sumitro pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin  , yang surplus(kelebihannya ) digunakan untuk Public Saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai Public Investment
·         Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh individu atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (Undang_Undang  Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan No 28 Tahun 2007)
·         Definisi Perancis , pajak adalah bantuan,baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasan public dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
·         Menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung, pajak adalah bantuan uang secara insidental atau dengan tidak ada kontraprerstasinya, yang dipungut oleh negara untuk memperoleh pendapatan dimana terjadi suatu sasaran pemajakan , yang karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
·         Menurut Prof.Edwin R. A. Seligman,pajak adalah kontribusi wajib dari seseorang untuk pemerintah untuk membiayai  biaya pengeluaran semua kepentingan umum dengan tidak mendapatkan imbalan khusus.
·         Menurut Philip E.Taylor ,pajak adalah kontribusi wajib dari seseorang untuk pemerintah untuk membiayai  biaya pengeluaran semua kepentingan umum dengan mendapat sedikit imbalan.
·         Menurut Mr. Dr. N.J. Feldmann,pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
·         Menurut Prof.Dr. M. J. H. Smeets,pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum,yang dapat dipaksakan,tanpa ada kalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
·         Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja , pajak adalah iuran wajib,berupa uang atau barang,yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum,guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Kekayaan Alam
Yang dimaksud dengan kekayaan alam adalah bahwa Sumber  Daya Alam yang dimiliki Indonesia sangat  banyak dan beragam,oleh karena itu seharusnya bisa dioptimalkan dengan baik dalam pengelolahannya untuk menghasilkan uang atau dana bagi pembiayaan kepentingan negara.
Bea  dan Cukai
·         Bea dan Cukai adalah pungutan negara yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
·         Bea masuk diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
·         Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
·         Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang pabean.
·         Bea masuk adalah pungutan Negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
·         Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,misalnya tembakau dan minuman keras. Maksud dari pengenaan bea cukai adalah agar barang-barang yang dapat menimbulkan dampak negatif bisa di minimalisir penggunaannya di Indonesia.
Retribusi
            Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan atas penggunaan jasa yang telah disediakan oleh negara. Contoh:Tol dan Parkir.
Iuran
            Iuran adalah pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang. Contoh:iuran sampah.
Sumbangan
          Sumbangan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu,tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya,melainkan untuk penduduk sebagian tertentu saja. Contoh:Sumbangan masjid.



Laba dari BUMN
BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya merupakan kekayaan negara ,dapat berbentuk Persero,Perum dan Perjan. Laba yang diperoleh BUMN adalah pendapatan negara yang dimasukkan dalam anggaran pendapatan negara
Hutang  Luar Negeri
            Hutang Luar Negeri(penerimaan pembangunan)  dilakukan oleh negara apabila pendapatan dari sektor-sektor lain tidak mencukupi untuk membiayai  pengeluaran rutin negara dan merupakan bentuk dari salah satu pendapatan negara.
Optimalisasi Aset
            Optimalisasi aset sangat penting peranannya dalam membiayai pengeluaran rutin Negara,karena semakin baik optimalisasi aset yang digunakan maka semakin banyak uang yang di hasilkan untuk membiayai pengeluaran Negara.
Pencetakan Uang
            Pencetakan uang adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan akan investasi Negara untuk membiayai pembangunan yang tercermin dalam Anggaran Belanja Pembangunan. Tetapi cara ini membawa akibat yang sangat mendalam di bidang ekonomi.

Ciri-ciri yang melekat pada pengertian Pajak
1)      Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke pemerintah.
2)      Pajak dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya,sehingga dapat dipaksakan.
3)      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah.
4)      Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5)      Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang lebihnya(surplus) digunakan untuk public saving.
6)      Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu pemerintah.
7)      Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.

Penafsiran hukum yang digunakan dalam hukum pajak
ü Penafsiran Historis, adalah penafsiran atas suatu undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu undang-undang. Dengan penafsiran historis dapat diketahui maksud dari pembuat undang-undang atas isi dari suatu undang-undang.
ü Penafsiran Sosiologis, adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
ü Penafsiran Sistematik, adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang  dan mengaitkannya dengan ketentuan lain dari Undang-undang itu sendiri atau undang-undang lain.
ü Penafsiran Otentik, adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan melihat pada apa yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.
ü Penafsiran Tata Bahasa, adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang mendasarkan pada bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang.
ü Penafsiran Analogis, adalah  penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi  kiasan  pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang.
ü Penafsiran A.Contrario, adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan pada  perlawanan pengertian antara suatu peristiwa yang terjadi dengan peristiwa yang sudah diatur dalam suatu ketentuan undang-undang.

Fungsi Pajak
a.       Fungsi Anggaran (Budgetair)__Pajak sebagai instrument untuk menghimpun dana dari rakyat yang digunakan untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan.
b.      Fungsi Mengatur(Regulerend)__Pajak sebagai alat yang digunakan untuk mengatur perekonomian Negara.


Kebijakan Fiskal
·         Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi jalan atau proses kehidupan ekonomi masyarakat melalui anggaran belanja negara atau APBN.
Menurut Jhingan  kebijakan fiskal memiliki tujuan sebagai berikut:
1.      Meningkatkan laju investasi.
2.      Mendorong investasi yang optimal secara sosial.
3.      Meningkatkan kesempatan kerja.
4.      Meningkatkan stabilitas ekonomi di tengah ketidakstabilan internasional.
5.      Sebagai upaya untuk menanggulangi inflasi.
6.      Meningkatkan dan mendistribusikanpendapatan nasional
.
Pendekatan Pajak
1.      Segi ekonomi,dalam pendekatan ini pajak-pajak akan dinilai dalam fungsinya dan dikaji dampaknya terhadap masyarakat , penghasilan seseorang , pola konsumsi , harga pokok ,permintaan dan penawaran.
2.      Segi Pembangunan, dalam pendekatan ini pajak-pajak akan dinilai dalam fungsinya dan dikaji dampaknya terhadap pembangunan.
3.      Segi Penerapan Praktis,dalam pendekatan ini yang diutamakan adalah penerapannya,siapa yang dikenakan,apa yang dikenakan,berapa besarnya,bagaimana cara menghitungnya, tanpa banyak menghiraukan segi hukumnya,termasuk kepastian hukumnya.
4.      Segi Hukum,dalam pendekatan ini menitikberatkan pada perikatan,hak dan kewajiban Wajib Pajak,subjek pajak dalam hubungannya dengan subjek hukum.


Teori Ajaran Pajak
1.      Ajaran Material, mengatakan bahwa utang pajak timbul karena undang-undang pada saat dipenuhi TATBESTAND (kejadian,keadaan,peristiwa)
2.      Ajaran Formal, mengatakan bahwa utang pajak baru timbul pada saat dikeluarkan surat ketetapan pajak.
Hukum Pajak
Hukum pajak(fiskal/kas negara)  adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Dalam hukum pajak diatur mengenai:
1.      Siapa-siapa yang menjadi subjek dan wajib pajak.
2.      Objek-objek apa saja yang menjadi objek pajak.
3.      Kewajiban Wajib pajak terhadap pemerintah
4.      Cara penagihan pajak
5.      Cara mengajukan keberatan dan banding.
Kedudukan Hukum Pajak
Hukum pajak memiliki hubungan dengan:
1.      Hukum Perdata, yaitu hukum ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat
o   Hukum Perorangan adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum.
o   Hukum Keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan perkawinan.
o   Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang berhak.
o   Hukum Harta Kekayaan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
     
2.      Hukum Public, yaitu hukum yang mengatur antara subjek hukum dengan pemerintah.
o   Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh Undang-undang.
o   Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan.
o   Hukum Administrasi adalah ketentuan-ketentuan mengenai campur tangan dan alat- alat perlengkapan negara dalam lingkungan swasta.
o   Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
Bahwa kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian,keadaan-keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata.
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Bahwa peraturan perundang-undangan pajak banyak mempergunakan ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Sistematika Hukum Pajak
1.      Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material,yang diperlukan untuk melaksanankan/merealisasikan ketentuan hukum material. Dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)  mengatur mengenai hal-hal berikut ini
a.       Surat Pemberitahuan (SPT,baik masa maupun tahunan)
b.      Surat Setoran Pajak (SSP)
c.       Surat Ketetapan Pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan/SKPKBT,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/SKPLB,dan Surat Ketetapan Pajak Nihil/SKPN)
d.      Surat Tagihan.
e.       Pembukuan dan Pemeriksaan.
f.       Penyidikan.
g.       Surat Paksa
h.      Keberatan dan Banding
i.        Sanksi Administratif, sanksi pidana, dan lain-lain
Dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam undang-undang pengadilan pajak mengatur mengenai hal-hal berikut:
a.       Sengketa Pajak.
b.      Banding dan Gugatan.
c.       Susunan Pengadilan Pajak.
d.      Hukum Acara.
e.       Pembuktian
f.       Pelaksanaan putusan,dan lain-lain.

Dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa antara lain mengatur hal-hal berikut:

a.       Penagihan Pajak
b.      Juru Sita Pajak
c.       Penagihan seketika dan sekaligus
d.      Surat paksa
e.       Penyitaan.
f.       Lelang.
g.       Pencegahan dan penyandraan.
h.      Gugatan, dan lain-lain.


Hukum Pajak material adalah hukum pajak yang memuat mengenai:
a.       Subjek/wajib pajak.
b.      Objek pajak.
c.       Tarif pajak.

Perlawanan Terhadap Pajak
1.      Perlawanan Pasif, adalah suatu upaya yang sistematis dalam rangka menghambat penerimaan negara karena kebiasaan yang berlaku. Contoh : kebiasaan masyarakat menyimpan uang di rumah/ dibelikan perhiasan dan tidak mau menyimpan dalam bank.
2.      Perlawanan aktif, adalah serangkaian usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya di bayar. Perlawanan secara aktif dapat dibagi menjadi dua, yakni:
a.       Penghindaran Pajak, yaitu suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal.
b.      Penggelapan pajak, yaitu pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan seperti memberi data-data palsu atau menyembunyikan data.

Asas-asas pemungutan pajak
Menurut Adam Smith,asas pemungutan Pajak ada 4, yaitu:
         I.            Equality dan Equity. (Keadilan)
·         Equality adalah seseorang dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama juga
·         Equity adalah sesuatu yang adil secara umum belum tentu adil dalam kasus tertentu.
       II.            Certainty adalah pajak yang di bayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis.( Kejujuran)
    III.            Convenience of Payment, adalah pajak hendaknya dipungut pada saat waktu yang paling tepat bagi wajib pajak, misalnya pada awal bulan.(Kepedulian)
    IV.            Economic of Collection, adalah pemungutan pajak hendaknya dilakukan seeficient mungkin.


Teori-teori pemungutan pajak
1.      Teori asuransi, adalah teori yang menganggap bahwa negara diibaratkan seperti perusahaan asuransi yang melindungi,harta,kekayaan dan jiwa raga anggotanya.
2.      Teori Kepentingan, adalah pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara.
3.      Teori Daya Pikul, adalah teori yang mengemukakan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari wajib pajak.
4.      Teori Kewajiban Mutlak, adalah teori yang didasari paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
5.      Teori Daya Beli, adalah teori modern yang tidak mempersoalkan asal mulanya negara memungut pajak melainkan banyak melihat kepada efeknya dan memandang efek yang baik itu sebagai dasar keadilannya.

Syarat-Syarat Pembuatan Hukum Pajak
1.      Syarat Keadilan, yaitu syarat yang dikenakan kepada orang –orang pribadi yang sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan sesuai manfaat yang diterimanya. Syarat keadilan dapat dibagi menjadi dua,yaitu:
·         Keadaan Horizontal, yaitu wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar sama harus dikenakan pajak yang sama.
·         Keadaan Vertikal, yaitu wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar sama harus dikenekan pajak yang tidak sama.
2.      Syarat Yuridis, yaitu pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang karena bersifat dapat memaksa, hak dan kewajiban wajib pajak maupun petugas pajak harus diatur di dalamnya.
3.      Syarat ekonomis, yaitu pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan janganlah mengganggu kehidupan ekonomis dari wajib pajak.
4.      Syarat Finansial, yaitu biaya pemungutan pajak tidak boleh terlalu besar.





Stelsel Pemungutan Pajak
1.      Stelsel Nyata (riel Stetsel) adalah pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak.
·         Kelemahan: pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak/periode pajak,padahal pemerintah membutuhkan penerimaaan pajak.
·         Kelebihan : besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemunguta dilakukan setelah tutup buku.
2.      Stelsel Fiktif (fictieve stetsel) adalah pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi).
·         Kelemahan : besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajakdilakukan berdasarkan suatu anggapan bukan penghasilan yang sesungguhnya.
·         Kelebihan : pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak.
3.      Stelsel Campuran adalah kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel fiktif.
·         Kelemahan : adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan dua kali yaitu di awal dan akhir tahun.
·         Kelebihan : pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak,dan besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena dilakukan penghitungan kembali pada akhir tahun pajak / akhir periode pajak.
Jenis Pajak menurut Golongannya
v  Pajak Langsung, adalah pajak yang beban pembayarannya harus di tanggung sendiri dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh:pajak penghasilan.
v  Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang beban pembayarannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh:PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak berdasarkan wewenang pemungutannya
Ø  Pajak pusat/pajak negara, adalah pajak yang wewenang pemungutannya berada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendrar Perpajakan. Contoh :
·         Pajak Penghasilan
·         Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
·         PBB.
·         Bea Materai.

Ø  Pajak Daerah, adalah pajak yang wewenag pemungutannya berada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Contoh:
·         Pajak Kendaraan Bermotor / Kendaraan diatas air
·         Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor/ Kendaraan diatas air
·         Pajak BBM Kendaraan Bermotor/ Kendaraan diatas air
·         Pajak Air bawah tanah dan air permukaan.
·         Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan.
·         Pajak Reklame, Penerangan Jalan, dan Parkir.
·         Pajak Penggalian Golongan C.

Jenis Pajak Menurut Sifatnya.
Ø  Pajak Subjektif, adalah pajak yang yang memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak.
Ø  Pajak Objektif, adalah pajak yang awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar,kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi ataupun badan.

Cara Pemungutan Pajak\.
Ø  Asas Domisili, adalah pemungutan pajak berdasarkan domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak. Dalam suatu negara.
Ø  Asas Sumber, adalah pemungutan pajak berdasarkan sumber pendapatan/penghasilan dalam suatu negara.
Ø  Asas Kebangsaan, adalah pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan/kewarganegaraan Wajib Pajak.

Sistem Pemungutan Pajak
Ø  Official Assessment System, adalah pemungutan pajak dilakukan sepenuhnya oleh Fiskus (Pemerintah) , dalam hal ini Wajib Pajak hanya bersifat pasif, wajib pajak baru mengetahui besarnya pajak yang dibayarkan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Ø  Self Assessment System, adalah wewenang penghitungan dan  pembayaran pajak diserahkan dari pihak fiskus kepada WP, dalam hal ini wajib pajak bersifat aktif untuk menghitung,menyetor, dan melapor pada Kantor Pelayanan Pajak.
Ø  Witholding Tax System, adalah wewenang pemungutan pajak berada pada pihak ketiga untuk menghitung/memotong besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak, dalam hal ini fiskus dan WP bersifat  pasif.

Pengertian SP, WP, dan OP.
Ø  SP (Subjek Pajak) adalah pihak-pihak (orang pribadi atau badan) yang akan dikenakan pajak.
Ø  WP (Wajib Pajak) adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif sehingga kepadanya diwajibkan pajak.
Ø  OP (Objek Pajak) adalah Segala sesuatu yang menurut Undang-Undang akan dikenakan Pajak.

Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan karena ada subjeknya  yang telah memenuhi kreteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Subjek Pajak dari PPh
1.      Orang Pribadi
2.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
3.      Badan.
4.      Bentuk Usaha Tetap.




9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar